Posting On : 21 Nov 2022
- Created By: Admin
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Kota Magelang, 21 Juli 2022 Pemerintah Kota Magelang melalui Bagian Hukum Setda Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.Sosialisasi Raperda ini dipandu oleh moderator Chairul Alim,SH (sub koordinator perundang2an pada Bagian Hukum Setda Kota Magelang) dan Narasumber dari Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Syaifullah,S.Sos.M.Si. beserta jajarannya.
Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian khususnya di bidang perdagangan, diperlukan adanya pengaturan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar dapat tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terdapat Perubahan nomenklatur dan terdapat beberapa perbedaan pengaturan terhadap beberapa substansi, serta sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum sehingga Perda No.6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisonal dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.